AL FITRI JOHAR

Just another WordPress.com weblog

Hikmah 5 Desember 2008

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 01:42

MANUSIA YANG DICINTAI DAN TIDAK DICINTAI ALLAH SWT. SWT

Cinta dalam berbagai refrensi dikemukan diantaranya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “cinta” diartikan dengan “suka sekali atau sayang sekali”. Cinta juga berarti “kasih sayang atau terpikat” Di sini terutama jika diterapkan kepada manusia yang berlawanan jenis. Arti lain dari cinta ialah “ingin sekali, berharap sekali atau rindu.” Dalam bahasa Arab terdapat dua trem kata yang artinya cinta yakni mahabbah dan mawaddah. Kata mahabbah berasal dari kata kerja dasar h-b-b (habba-yahubbu-hubb-mahabbah). Kata ini dapat dibentuk menjadi kata ahabba-yuhibbu-ahbib-mahabbah, berarti habbaba ila atau to love. Atau berasal dari kata w-d-d (wadda-yawaddu-wuddan-mawaddatan) yang sama artinya al-wudd sama dengan al-hubb (cinta).

Cinta diartikan dalam konsep ini hanya sekedar mencakup dimensi perasaan, dan pikiran serta sebuah ajang pengalaman pribadi seorang hamba kepada Allah SWT. Karena memang terllau banyak rumusan tentang cinta dan agak sukar untuk menentukan batasan yang tepat untuk mendefenisikan cinta, lagi pula persoalan cinta belum dapat diklasifikasikan dalam bentuk disipilin ilmu yang mana atau imu apa. Kalaupun ada dalam spisikologi itupun tidak terdapat pembahasan tersendiri yang memadai tentang cinta atau love padahal banyak orang yang menilai bahwa cinta merupakan perasaan (emotion) ataupun perilaku (behavior). Cinta dalam Alquran pada hakikatnya terdiri beberapa unsur utama yaitu keindahan, keharmonisan, kedekatan, kesenangan, intensitas dan hubungan timbal balik.

Bentuk cinta Allah SWT. kepada manusia adalah dimana cinta dalam versi ini terwujud karena keagungan serta kemuliaan Allah SWT. sebagai zat yang dipenuhi dengan limpahan mutiara kemuliaan dan keluhuran untuk dikenal dan diketahui oleh seluruh hamba-Nya. Hal ini terbukti dengan pelbagai karunia yang diberikan Tuhan berupa ruh kehidupan, akal fikiran yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, hati nurani serta kelebihan kemampuan luar bisa yang dikaruniakan kepada manusia yang tidak dapat dinilai dan diganti dengan apapun. Jika karunia yang besar ini dimamfaatkan sebaik-baiknya, tidak saja bermamfaat untuk dirinya sendiri tapi juga untuk sekalian alam. Sedangkan manusia yang dicintai Allah adalah manusia dan hamba-Nya yang mencintai agama, firman, rasul serta syari’at-Nya. Dia juga mencintai para hamba yang bermunajat pada-Nya, bernaung pada hariban-Nya serta selalu berusaha dengan sekuat kemampuan yang dimilikinya untuk menuju sebuah puncak mahligai cinta melalui pengorbanan, syahadah dan jidah fi sabilillah untuk meninggikan kalimat serta agamanya. Tuhan merupakan sumber cinta, terciptanya alam ini juga atas dasar cinta Tuhan kepada mahkluk-Nya, dan untuk menjamin kebutuhan hidupnya.

Pada hakikatnya bahwa manusia yang dicintai Allah SWT. yaitu manusia yang berhasil memperoleh cinta Allah SWT. dalam Alquran disebutkan beberapa golongan manusia yang sukses dalam meraih cinta-Nya, diantaranya adalah :

a. Al-Muttaqien (orang-orag yang Bertaqwa) tanda-tandanya ialah pertama, beriman kepada Allah SWT., hari kiamat, malaikat, kitab suci, para nabi; kedua, mau memberikan harta yang dicintainya kepada karib kerabat, anak yatim, orang miskn, ibn sabil, peminta-minta, memerdekakan budak; tiga, mengerjakan shalat, zakat; keempat, memenuhi janji; dan kelima, sabar dalam perang. Dengan kata lain muttaqien adalah orang yang memiliki integritas pribadi yang sempurna lahir dan bathin. Dalam hal cinta Allah SWT. ini dapat dilihat dalam QS At-Taubah (9) : 4 :

Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu Telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah SWT. menyukai orang-orang yang bertaqwa.

b. Al-Muhsinun (Orang-orang yang Berbuat Baik) yang memiliki ciri-ciri, pertama, beriman yang teguh; kedua, dermawan, tidak kikir; ketiga, ikhlas hanya berharap kepada Allah SWT.; keempat, memiliki etika yang tinggi, hormat kepada yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda; kelima, sopan dan santuan serta halus dalam bersikap dan berbicara, tidak kasar. Dalam Al Quran disebutkan di antaranya QS. Ali Imran (3) : 134 :

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah SWT. menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

c. Ash-Shabirun (Orang-orang yang Sabar), memiliki lima ciri : pertama, memiliki iman yang kuat, tidak ragu dan bimbang; kedua, memiliki integritas pribadi yang kokoh dan konsisten; ketiga, berbuat dan bekerja dengan tekun; keempat, ulet, tabah, tidak gugup menghadapi cobaan dan malapetaka kehidupan; kelima bertawakal dan menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT. setelah mencurahkan upaya maksimal. Dalam konteks ini misalnya firman Allah SWT. dalam QS. Ali Imran (3) : 146 :

Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah SWT., dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah SWT. menyukai orang-orang yang sabar.

d. Al-Muqsithun (Orang-orang yang Adil), memiliki lima ciri : pertama, memiliki iman yang kuat dan teguh; kedua, memiliki sikap jujur dan adil terhadap siapapun; ketiga, memiliki sikap toleransi yang tinggi; keempat, konsisten dalam sikap dan pendiriannya demi mempertahankan kebenaran dan keadilan; kelima, aktif dan kreatif memberikan solusi yang baik (ashlah) terhadap berbagai problema kemasyarakatan. Dalam QS Al-Mumtahanah (60) : 8, Allah SWT. berfirman :

Allah SWT. tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT. menyukai orang-orang yang berlaku adil.

e. Al-Mutathahirun (Orang-orang yang suci), yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut : pertama, memiliki iman yang kuat; kedua, memiliki sikap yang konsisten dan komitmen yang tinggi dalam menjaga kesehatan jasmani dan ruhani; ketiga, rajin melakukan kegiatan yang mengarah kepada kebersihan lingkungan dan bergaya hidup yang sehat; keempat, memiliki jasmani dan ruhani yang sehat dan kuat. Tentang cinta Allah SWT. ini, salah satunya dapat dijumpai dalam QS. At-Taubah (9) : 109 :

Maka apakah orang-orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah SWT. dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka jahannam. dan Allah SWT. tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim.

f. Al-Mujahidun fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah SWT.), cakupannya sangat luas, yang mesti memiliki ciri-ciri sebagai berikut : pertama, beriman teguh; kedua, bernani menghadapi berbagai resiko dalam membela agama Allah SWT.; ketiga, selalu menjaga kesehatan jasmani dan ruhani; keempat, cermat dan juga penuh perhitungan serta tidak gegabah dalam segala tindakan; keenam, ikhlas dalam beramal dan hanya berharap kerelaan Allah SWT. (li mardhatillah). Dalam QS Ash-Shaff (61) : 4 disebutkan :

Sesungguhnya Allah SWT. menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

g. Al-Mutawakkilun (Orang-orang yang Bertawakal), memiliki ciri-ciri sebagai berikut : pertama, beriman teguh kepada Allah SWT.; kedua, menjadikan Allah SWT. semata sebagai tumpuan harapan terakhir; ketiga, bekerja cermat dan maksimal sebelum berserah diri kepada Allah SWT.; keempat, tidak mudah menyerah dan putus asa; kelima, sabar dan tabah dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan; keenam, selalu tidak lupa memohon pertolongan Allah SWT. dalam menghadapi permasalahan. Dalam QS Ali Imran (3) : 173 sering kita ucapkan :

Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan Sebenarnya; membenarkan Kitab yang Telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.

Sedangkan manusia yang tidak dicintai oleh Allah SWT. di dalam Alquran disebutkan beberapa golongan manusia yang tidak dicintai atau gagal untuk meraih cinta-Nya, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Al-Mu’tadun (Orang-orang yang Melampoi Batas), orang yang melampoi batas di antaranya disebutkan dalam QS Al Maidah (5) : 87 :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah SWT. halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah SWT. tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

b. Azh-Zhalimun (Orang-orang yang Aniaya), memiliki ciri-ciri, di antaranya (1) ia tidak mau berbuat adil, (2) ia sering berbuat yang merugikan orang lain, (3) ia akan merugi di dunia dan akhirat; perbuatan zalim disejajarkan dengan syirik, (4) ia tidak disenangi oleh Allah SWT. dan orang lain, dan (5) suka berbuat tidak baik dan melampoi batas kemanusiaan. Salah satu ketidak sukaan Allah SWT. kepada orang zalim ialah QS Ali Imran (3) : 57 :

Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, Maka Allah SWT. akan memberikan kepada mereka dengan Sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah SWT. tidak menyukai orang-orang yang zalim.

c. Al-Mufsidun (Para Pelaku Kerusakan), dengan ciri-ciri : pertama, ia suka menyelisihi janji; kedua, tidak bisa dipercaya; ketiga, suka bertengkar untuk membenarkan pengkhianatannya; keempat, tidak malu berbuat dosa; kelima, bersikap tidak konsisten; keenam, suka mengambil hak orang lain tanpa hak; dan ketujuh, tidak memiliki tenggangrasa. Ayat yang beirisi celaan kepada mereka yang berbuat kerusakan di bumi misalnya, QS Al-Baqarah (2) : 205 :

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah SWT. tidak menyukai kebinasaan.

d. Al-Kha’inun (Para Pengkhianat), ciri pengkhianat ialah : pertama, ia suka menyelisihi janji; kedua, tidak bisa dipercaya; ketiga, suka bertengkar untuk membenarkan pengkhianatannya; keempat, tidak malu berbuat dosa; kelima, bersikap tidak konsisten; keenam, suka mengambil hak orang lain tanpa hak; dan ketujuh, tidak memiliki tenggang rasa. Ayat yang secara jelas menyebut para pengkhianat ialah QS Al-Anfal (8) : 58 :

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah SWT. tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.

e. Mukhatal fakhur (Yang Suka Membanggakan Diri), ciri-cirinya di antaranya ialah : (1) suka berkhayal, (2) suka memalingkan wajahnya, (3) suka berjalan dengan menengadah dan membusungkan dada karena congkak, dan (4) suka memamerkan kekayaan atau pangkat atau derajat atau ketampanan atau kecantikan. Ayat Al-Quran yang mengandung trem tersebut misalnya QS Lukman (31) : 18 :

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah SWT. tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.

f. Al-Farihun (Orang yang Membanggakan Diri), ciri-cirinya yaitu : pertama, suka membanggakan diri; kedua, suka membanggakan kekayaannya; ketiga, tidak peduli terhadap orang yang lemah; keempat, tamak dan serakah terhadap harta; keenam, tidak menghiraukan urusan agama dan keakhiratan. Ayat Al-Quran yang mengandung trem tersebut misalnya QS Al-Hadid (57): 23 :

Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah SWT. (menyatakan kebesaran Allah SWT.). dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

g. Al-Musrifun (Orang-orang yang Suka Berlebih-lebihan), memiliki ciri-ciri sebagai berikut : (1) suka bersikap pemboros, (2) suka makan berlebihan dalam arti banyak atau yang tidak diperlukan oleh jasmaninya, (3) suka minum berlebihan, termasuk minum-minuman keras yang dapat merusak badan, (4) suka berbelanja barang-barang yang tidak atau kurang diperlukan, (5) sangat kikir terhadap hartanya, dan (6) karena perilakunya itu akhirnya ia hidup susah di dunia dan di akhirat nanti. Dalam Al-Quran, ayat yang mengandung trem ini diantaranya ialah QS Al-A’raf (7): 31 :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah SWT. tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

 

Khutbah Idul Adha 1429 H 3 Desember 2008

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 04:15

PENGORBANAN TANPA AKHIR DAN PAMRIH

Oleh

Al Fitri J Chaniago, S.Ag.,S.H

(Ketua Yayasan Masjid Muslimin Kotabumi Lampung Utara)

http://www.alfitri.wordpress.com

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Allahu Akbar 3X Walillahilhamd.

Jamaah Shalat Idul Adha Yang Dimuliakan Allah.

Di sangkala pagi yang cerah ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat, nikmat dan hidayah-Nya, sehingga kita bisa hadir disini dalam pelaksanaan shalat Idul Adha. Kehadiran kita pagi ini bersamaan pula dengan hadirnya jamaah haji dari seluruh penjuru dunia yang sedang menyelesaikan pelaksanaan ibadah haji di Makkatulmakaramah. Semua ini karena nikmat terbesar yang diberikan Allah swt kepada kita, yakni nikmat iman dan Islam. Shalawat beriring salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad saw, beserta keluarga, sahabat dan para pengikuti setia serta para penerus dakwahnya dahulu sampai hari kiamat kelak.

Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.

Kaum Muslimin Yang Berbahagia.

Pekik suara takbir, tahmid dan tahlil yang menggema ke angkasa sejak terbenam matahari kemarin, hingga selesainya hari tasyrik merupakan proklamasi persatuan dan keastuan umat Islam sedunia. Kita saksikan betapa indahnya kebersamaan dalam prosesi shalat ied, dan betapa kuatnya pertautan hati dalam ruku’ dan sujud di hadapan sang Khaliq. Prosesi ini bernilai sakral dan berimplikasi nyata dalam membangun kekuatan umat Islam. Semoga makna persatuan dan kesatuan dari prosesi perayaan hari raya Idul Adha hari ini, menjadi spirit bersama dalam menyatukan potensi umat Islam. Saatnya kita sadar, bahwa Peradaban Islam yang pernah jaya selama puluhan abad, hanya bisa diulang dengan persatuan dan kebersamaan. Saatnya kita akhiri pertentangan yang menjerumuskan umat kita sendiri. Hari ini kita bangkit dan kibarkan panji persatuan Umat Islam sedunia dengan sebuah semboyan :

“PENGORBANAN TANPA AKHIR DAN PAMRIH”

Pagi hari ini kita kembali merekontruksi ulang sosok dan tipologi seorang manusia agung yang diutus oleh Allah swt untuk menjadi Nabi dan Rasul, yakni Nabi Ibrahim as beserta keluarganya sehingga melahirkan seorang generasi teladan bernama Ismail. Keberhasilan mereka berdua dalam mendidik putranya adalah sebuah pola pendidikan yang telah terbukti melahirkan seorang generasi berpredikat nabi. Keshalehan dan keta’atan Ismail diabadikan Allah SWT dalam al-Qur’an dan sejarah hidupnya menjadi napak tilas pelaksanaan ibadah haji sampai hari ini. Dengan keagungan pribadinya membuat kita harus mampu mengambil pelajaran dan keteladanan darinya baik selaku individu, maupun sebagai pemimpin umat, sebagaimana yang telah difirman Allah swt:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِى اِبْرَاهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia (QS Al Mumtahanah:4).

Allahu Akbar 3X Walillahilhamd.

Jamaah Shalat Idul Adha Yang Berbahagia.

Demikian juga halnya penyembelihan hewan qurban yang menjadi bagian dari syari’at Islam, setelah shalat ied ini adalah bentuk penjelmaan dari ketaqwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Tuhannya. Ismail ikhlas menerima tawaran ayahandanya untuk disembelih sebagai pembuktian cintanya kepada Allah swt. Dia telah mampu mengalahkan keinginan nafsu dan tuntutan dunianya, karena sadar bahwa cinta dan ridhanya kepada Allah melebihi segalanya. Untuk itu, kepada segenap umat Islam yang menyembelih hewan qurban hari ini dan tiga hari tasyrik berikutnya, berqurbanlah dengan ikhlas dengan landasan cinta dan taqwa kepada Allah swt, hindarkan diri dari riya’ dan motivasi yang bisa merusak pahala qurban. Allah SWT berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al Haj : 37)

Dalam kehidupan Nabi Ibrahim as, beserta keluarganya, paling ada hal-hal yang harus kita teladani.

Pertama : Rasa perjuangan yang dilandasi komitmen dan tanpa pamrih yang melahirkan ketaatan. Hal mana dapat dilihat Nabi Ibrahim as ketika diperintah Allah swt untuk memindahkan isterinya Siti Hajar dan anaknya Ismail ke Bakkah (Makkah), meskipun sangat berat harus berpisah dan menempatkannya di daerah yang belum ada tanda-tanda kehidupan, tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakannya. Begitu juga perintah menyembelih Ismail, ia laksankan karena komitmen yang begitu kuat kepada Allah swt bahkan hampir saja ia tidak percaya. Dalam posisi yang demikian Ismailpun menunjukkan komitmen ketaatan yang sangat kuat seperti yang tercermin dalam firman Allah swt:

.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(QS Ash Shaffat [37]:102).

Dari kehidupan Nabi Ibrahim as dan keluarganya, kita juga dituntut untuk mau mentaati segala ketentuan yang datang dari Allah swt, dalam suka-duka, sempit-lapang, suka atau tidak suka, berat atau tingan karena perjuangan tanpa pamrih, sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan Kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung (QS An Nur [24]:51).

Sifat komitmen dan idealisme yang dipertontonkan Nabi Ibrahim as sudah dilaksanakan sejak masih muda tanpa akhir hingga ia tua, bahkan sampai nafas diujung tenggorokan. Ini bisa disimpulkan dari kisah menghancurkan berhala yang dilakukan Ibrahim saat ia masih muda belia dan bandingkan dengan pelaksanaan perintah menyembelih Ismail yang sudah tua. Kenyataan menunjukkan banyak orang tidak baik pada usia muda dan baru baik pada usia tua, ini cukup baik, ada pula yang sejak muda sampai tua dalam keadaan tidak baik, ini buruk dan yang sangat tragis adalah saat muda ia baik, memiliki idealisme yang kuat namun saat tua ia justeru melepaskan nilai-nilai idealisme yang dulu diperjuangkannya, apalagi hanya dengan alasan mencari simpati dan dukungan banyak orang dan ia tidak peduli dengan murka Allah swt. Demikian pula halnya ketika jaya dan berkuasa. Oleh karenanya ketika ada kesempatan seharusnya kita berjuang tanpa pamrih dan akhir demi ketaatan kita kepada Allah swt.

Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.

Kaum Muslimin Yang Dimuliakan Allah swt.

Kedua, Perjuangan dan kehidupan Nabi Ibrahim dan keluarganya adalah perjuangan yang tidak mengenal deal-deal atau kompromi kepada syaitan dengan segala nilai-nilai kebatilan dan kezhaliman yang dihembuskan dan diajarkannya. Karena itu godaan syaitan serta anasir-anasir jahatnya harus dihalau dan tidak dituruti, bahkan syaitan harus kita jadikan sebagai musuh abadi yang selalu diwaspadai setiap saat dan tempat, karena itu dalam ibadah haji ada kewajiban melontar jumrah melambangkan permusuhan kepada syaitan, sebagaimana Allah swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS Al Bacará [2]:208).

Allah swt telah memberi peringatan kepada kita guna untuk memperlakukan syaitan sebagai musuh tidak hanya ditujukan kepada orang-orang yang beriman, tapi juga kepada seluruh umat manusia, karena ada kebutuhan dan keinginan manusia yang harus dipenuhinya dan itu tidak boleh menghalalkan segala cara dalam upaya mencapainya dan menindas kepentingan orang banyak. Hal ini karena, meskipun manusia tidak beriman kepada Allah swt atau tidak menjadi muslim, dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, tetap saja mereka yang tidak beriman kepada Allah-pun tidak membenarkan upaya yang menghalalkan segala cara, Allah swt berfirman:

Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS Al Baqarah [2]:168).

Keharusan manusia menjadikan segala tipu muslihat yang terjelama pada sifat syaitaniyah sebagai musuh juga karena dalam kehidupan bersama, manusia sangat mendambakan kedamaian hidup, sedangkan sifat syaitaniyah selalu menanamkan perselisihan, permusuhan dan berbuat zhalim ke dalam jiwa manusia dengan memberikan bisikan melalui dada manusia hingga akhirnya terjadi peperangan; tidak hanya dengan kata-kata tapi juga perang secara fisik dengan korban harta dan jiwa yang sedemikian banyak serta membawa dampak kejiwaan yang negatif, dan ini sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia, Allah swt berfirman:

Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi manusia (QS Al Isra [17]:53).

Oleh karena itu, dalam situasi dan kondisi sesulit apapun dan kepada siapapun, hal itu tidak boleh membuat kita menjadikannya sebagai alasan untuk menghalalkan segala cara, sedangkan bagi yang mengalami kesenangan hidup tidak akan sampai lupa diri, susah dihadapi dengan kesabaran dan senang dijalani dengan rasa syukur kepada Allah swt, inilah yang membuat seorang mukmin menjadi pribadi yang mengagumkan, Rasulullah saw bersabda:

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ اِنَّ اَمْرَهُ كُلَّهُ لَخَيْرٌ وَلَيْسَ ذَالِكَ ِلأَحَدٍ اِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ ِانْ اَصَبَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَاِنْ اَصَبَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Menakjubkan urusan orang beriman, sesungguhnya semua urusannya baik baginya dan tidak ada yang demikian itu bagi seseorang selain bagi seorang mukmin. Kalau ia memperoleh kesenangan ia bersyukur dan itu baik baginya. Kalau ia tertimpa kesusahan, ia sabar dan itu baik baginya (HR. Ahmad dan Muslim).

Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah.

Ketiga adalah Kesenambungan perjauangan dengan jalan penanaman dan penyebaran nilai-nilai kemaslahatan. Jati diri Nabi Ibrahim as terdapat kekhawatiran yang sangat dalam bila tidak ada generasi baru yang akan melanjutkan keberlangsungan penanaman dan penyebaran nilai-nilai yang datang dari Allah swt., karena itu ia amat mendambakan adanya generasi, tidak semata-mata untuk melanjutkan keturunan apalagi sekadar mewariskan tahta dan harta tapi yang kursial adalah genrasi yang bisa menterjemahkan, menafsirkan, reaktualisasi dan melanjutkan misi perjuangan, karenanya ketika usianya semakin tua kekhawatiran itu semakin dalam yang membuatnya harus menikah lagi dengan Siti Hajar sehingga lahirlah anak yang diberi nama dengan Ismail, bahkan dari Siti Sarah yang merupakan isteri pertama yang sudah tua lahir pula anak yang diberi nama dengan Ishak, karenanya Nabi Ibrahim amat bersyukur atas karunia Allah swt sehingga dalam do’anya ia menyatakan:

Segala puji bagi Allah yang Telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha mendengar (memperkenankan) doa. Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.(QS Ibrahim [14]:39-40)

Misi dakwah dan pendidikan Ibrahim adalah mengantar Ismail dan putra-putranya mengikuti ajaran Islam secara totalitas. Keta’atan ini dimaksudkan sebagai proteksi agar tidak terkontaminasi dengan ajaran berhala yang telah mapan di sekitarnya. Kurikulum pendidikan Ibrahim juga sangat lengkap. Muatannya telah menyentuh kebutuhan dasar manusia. Aspek yang dikembangkan meliputi: tilawah untuk pencerahan intelektual, tazkiyah untuk penguatan spiritual, taklim untuk pengembangan keilmuan dan hikmah sebagai panduan operasional dalam amal-amal kebajikan, muatan- muatan strategis pendidikan Ibrahim tersebut. Lingkungan dakwah dan pendidikan Ibrahim untuk putranya bersih dari virus aqidah dan akhlaq. Beliau dijauhkan dari berhala dunia, fikiran sesat, budaya jahiliyah dan prilaku sosial yang tercela. Hal ini dipilih agar fikiran dan jiwanya terhindar dari kebiasaan buruk di sekitarnya. Selain jauh dari perilaku yang tercelah, tempat pendidikan Ismail juga dirancang menjadi satu kesatuan dengan pusat ibadah ‘Baitullah’. Hal ini dipilih agar Ismail tumbuh dalam suasana spritual, beribadah (shalat) hanya untuk Allah SWT. Kiat ini sangat strategis karena faktor lingkungan sangat berpengaruh kepada perkembangan kejiwaan anak di sekitarnya. Pendidikan Nabiullah Ibrahim memang patut dicontoh. Beliaulah satu-satunya nabi yang berhasil mengantar semua anaknya menjadi nabi. Dan dari keturunan anak cucu beliau muncul nabi akhir zaman, yaitu Rasulullah Muhammad SAW. Bagaimana dengan hasil pendidikan kita. Susah untuk membandingkannya, realitas anak didik kita hari ini sangat jauh dari hasil yang dicapai Ibrahim mendidik anak cucunya. Kita harus jujur bahwa hari ini kita mengalami degradasi moral yang parah. Para anak didik kita kehilangan orientasi dan celupan nilai. Yang terjadi adalah penetrasi budaya luar membentuk prilaku baru yang jauh dari nilai-nilai keislaman.

Sudah menjadi keharusan dan kewajiban agar setiap kita punya keharusan untuk melaksanakan tugas-tugas misi dan risalah dakwah, dakwah dalam arti yang sangat luas luas dan komplit yakni mengajak, menyeru, memanggil, mencegah, memberi contoh dan berbuat langsung untuk mengajak umat manusia untuk beriman dan taat kepada Allah swt dengan berbagai cara yang baik. Tugas ini merupakan tugas yang penting dan mulia karena melanjutkan tugas para nabi, tugas yang amat dibutuhkan oleh manusia, karena orang baik membutuhkan dakwah apalagi orang yang belum baik, karena sesungguhnya Islam itu diturunkan untuk rahmatan lilalamin, al Quran bukan untuk umat Islam, tapi Al Quran adalah untuk umat manusia. Namun untuk melaksanakannya dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dana dan segala yang kita miliki yakni sebuah peruangan tanpa akhir dan pamrih, sebuah perjuangan tanpa dipuji. Oleh sebab itu, manakala kita melaksanakan tugas dakwah dan orang yang kita dakwahkan menjadi baik, maka pahala kebaikannya akan kita dapatkan juga, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرِ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِفَاعِلِهِ.

Barangsiapa yang menunjukkan pada suatu kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tirmudzi).

Dalam situasi dan kondisi kehidupan diri, keluarga dan masyarakat kita sekarang, nilai-nilai pelajaran yang begitu banyak dari para Nabi menjadi amat penting untuk kita gali dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga perjalanan hidup kita selalu dalam kebaikan dan kebenaran. Akhirnya, marilah kita tutup khutbah ibadah shalat Ied kita pada hari ini dengan berdo’a:

اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.

Ya Allah, tolonglah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pertolongan. Menangkanlah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi kemenangan. Ampunilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pemberi ampun. Rahmatilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rahmat. Berilah kami rizki sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rizki. Tunjukilah kami dan lindungilah kami dari kaum yang dzalim dan kafir.

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ

Ya Allah, perbaikilah agama kami untuk kami, karena ia merupakan benteng bagi urusan kami. Perbaiki dunia kami untuk kami yang ia menjadi tempat hidup kami. Perbikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikan kematian kami sebagai kebebasan bagi kami dari segala kejahatan.

اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَاتَحُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَابِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَاتُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا. اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ عَاداَنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَاوَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا

Ya Allah, anugerahkan kepada kami rasa takut kepada-Mu yang membatasi antara kami dengan perbuatan maksiat kepadamu dan berikan ketaatan kepada-Mu yang mengantarkan kami ke surga-Mu dan anugerahkan pula keyakinan yang akan menyebabkan ringan bagi kami segala musibah di dunia ini. Ya Allah, anugerahkan kepada kami kenikmatan melalui pendengaran, penglihatan dan kekuatan selamakami masih hidup dan jadikanlah ia warisan bagi kami. Dan jangan Engkau jadikan musibah atas kami dalam urusan agama kami dan janganlah Engkau jadikan dunia ini cita-cita kami terbesar dan puncak dari ilmu kami dan jangan jadikan berkuasa atas kami orang-orang yang tidak mengasihi kami.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ.

Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mu’minin dan mu’minat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Dekat dan Mengabulkan do’a.

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami kehidupan yang baik di dunia, kehidupan yang baik di akhirat dan hindarkanlah kami dari azab neraka.

 

Doa Penting 25 November 2008

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 01:34

DO’A TASYAKURAN ATAS ANUGERAH JABATAN DAN KESEHATAN


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَا لَمِيْنَ,

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.اللَّهُمَّ اِنَّا نَسْأَ لُكَ تَمَامَ الْعِفَّةَ وَدَوَامَ الْعَافِيَةَ وَالْمُعَافَاةَ الدَّائِمَةَ فِى الدِّيْنَ وَالدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ.

Ya Allah Tuhan Kami Yang Maha Mulia. Pada malam ini kami berkumpul bersama sebagai solideritas atas tasyakuran rasa gembira yang diadakan oleh hamba-Mu ……………………. Sekeluarga, kiranya Engkau limpahkan Rahmat-Mu yang tiada hingga.

Curahkan keberkatan dari sisi-Mu ya Allah, sungguh bertuah firman-Mu sakti, jika Kau rampung laksanakan tugas selangkah siapkan diri, beban baru sudah menanti titah Tuhan-Mu wajib kau taati. Ya Allah, Tuhan Maha Kaya. Terimalah tasyakuran hamba-Mu …………………. Sekeluarga berulang sudah jabatan sukses terlaksana dengan bintang Maha Putera. Kini tiba saatnya putri tercinta dambakan rumah tangga bahagia, semoga terjalin cinta kasih bersendi taqwa. Tunjuki kami ke jalan yang Engkau ridhoi, bimbinglah kami untuk beramal yang penuh makna, sinari kami dengan ilmu dan akhlak yang mulia, lindungi kami dari fitnah dan bala tiada tersangka.Ya Allah Tuhan Yang Maha Rahman. Walau segala daya kami usahakan, qudrat irodat-Mu jua akan menentukan, berilah kami dari sisi-Mu ampunan, amal sholeh dan pengabdian kami jangan sia-siakan. Sejahterakan hidup kami di alam fana, bahagiakan kami kelak di alam baqa, selamatkan kami dari nestapa adzab neraka, rahmat ampunan-Mu pasti tentukan segala.

Tak putus asa kami mengadu dan mengaduh pinta, tak jemu kami tadahkan tangan panjatkan do’a, rahmat ampunan-Mu senantiasa kami harap dan kami damba, dengan ridho-Mu semoga anak kami berdua bahagia.


رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْ حَمْنَا لَنَكُوْ نَنَّ مِنَ الْخَا سِرِيْنَ.وَصَلِّ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

 

Diproteksi: Artikel 24 November 2008

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 09:32

Konten berikut dilindungi dengan kata sandi. Untuk melihatnya silakan masukkan kata sandi Anda di bawah ini:

 

Artikel

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 05:10

SISTEM KEKERABATAN VERSI AL QURAN DAN IMPILKASINYA TERHADAP PENETAPAN SISTEM KEWARISAN ISLAM

(Kajian Pendekatan Ayat-ayat Ahkam )

Oleh :

AL FITRI JOHAR, S.Ag.,S.H

(Kepala Urusan Keuangan dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kotabumi Lampung Utara)

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Sejarah tidak pernah mengenal adanya agama atau sistem yang membicarakan keberadaan karib (dzil qurba) yang lebih mulia daripada Islam. Sungguh Islam telah menegaskan wasiat (pesan penting) terhadap karib kerabat dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada karib kerabat itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak karib kerabat untuk mendapatkan hak milik, karena ia adalah orag yang paling dekat dengan kita. Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur’an dengan diulang-ulang lebih dari satu surat agar benar-benar difahami oleh kita anak manusia.

Konsep kekerabatan telah berwujud sejak dahulu lagi bermula dari bapak dan ibu sekalian umat manusia yaitu Adam dan Hawa yang melahirkan Habil dan Qabil. Dari pasangan Nabi Adam dan Hawa ini maka lahirlah keturunan umat manusia sekaligus bermulalah konsep kekerabatan sehingga ia menjadi sistem kekerabatan yang kompleks. Di Barat ataupun di Timur, di Selatan atau di Utara sistem ini masih masih berwujud dan diamalkan tetapi telah banyak mengalami perubahan. Justeru itu, banyak variasi yang dapat dilihat dalam sistem kekerabatan di kalangan masyarakat di dunia ini. Di Islam sistem kekerabatan ini adalah sesuatu yang amat penting dalam kehidupan dan pergaulan umat manusia yang semankin berkembang biak.

Kekerabatan merupakan salah satu aspek penting yang menjadi bidang kajian ilmu sosiologi antropologi. Ia merupakan institusi yang terdapat dalam semua lapisan adat dan atau masyarakat di dunia ini. Kekerabatan lahir dari institusi perkahwinan yang membenarkan hubungan seks antara lelaki dan perempuan sehingga anak yang lahir dari perkahwinan tersebut diterima oleh masyarakat. Justeru itu, dalam menafsirkan persanakan ini, pelbagai pendapat telah dikemukakan. Diantaranya ialah Raymond Firth dan Burges, Locke dan Thomes. Menurut Raymond Firth, istilah kekerabatan itu ialah sebuah keluarga itu tidak akan lengkap sekiranya tidak wujud tiga unsur yaitu bapak, ibu dan anak. Oleh karena itu, keluarga adalah satu unit sosial yang tekecil bilangannya mengandungi ibu dan bapak serta anak yang tinggal di dalam sebuah rumah yang sama. Keluarga merupakan sebuah institusi hasil daripada perkahwinan yang disebut sebagai keluarga asas.

Sementara menurut Burges, Locke dan Thomes ‘dangansanak’ es, konsep kekerabatan itu ialah satu kelompok manusia yang mempunyai ikatan perkahwinan, ikatan darah atau mempunyai hubungan angkat; menganggotai sesebuah isi rumah; berhubung antara satu sama lain berdasarkan peranan sosial masing-masing sebagai suami dan isteri, ibu dan bapak, anak lelaki dan anak perempuan, kakak dan adik; dan mewujudkan serta mengekalkan sesuatu budaya yang sama.

Islam sebagai agama terakhir dan menyempurnakan ajaran-ajaran agama samawi sebelumnya tidak luput untuk memberikan konsep kekerabatan ini. Sehingga yang pada akahirnya bahwa bentuk kekerabatan dalam hukum Islam sangat menentukan azas yang berlaku dalam hukum kewarisan. Dalam Al Quran maupun Sunnah jika dikaji lebih lanjut memang kenyataannya tidak menjelaskan secara jelas tentang struktur kekerabatan tertentu menurut hukum Islam. Namun demikian dalam realitasnya dihadapkan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi: patrilineal, matrilineal, dan bilateral[1], yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam.

Dengan beragam bentuk kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat adat, bentuk kekerabatan bagaimana yang sesuai dengan hukum waris Islam. Inti pokok ajaran Islam sebagaimana yang telah dipaparkan dalam ayat-ayat Al Quran, dari berbagai sistem yang berkembang dalam masyarakat, sistem yang mana dipandang lebih cocok, selain lebih mencerminkan rasa keadilan, juga sesuai dengan semangat atau spirit Al Qur’an. Sebab hukum waris yang berlaku selama ini adalah patrilineal, berasal dari kalangan Sunni yang banyak dipengaruhi oleh kultur bangsa Arab. Sehingga konsep Sunni ketika berhadapan pada tatanan praktisnya banyak kendala dalam menerapkan pada kultur adat istiadat yang berbeda.

Untuk itu tulisan ini akan membahas sistem kekerabatan menurut konsep Islam, yang tentunya akan ada impilikasinya dalam sistem kewarisan Islam.

2. Rumusan Masalah

Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana sistem kekerabatan menurut Al Quran ? Dan apakah ada impilikasinya terhadap sistem kewarisan Islam ?

B. SISTEM KEKERABATAN MENURUT AL QURAN

1. Tinjauan Umum tentang Hukum Keluarga

Pengertian keluarga dapat dilihat dari pengertian sempit dan pengertian luas. Keluarga dalam pengertian sempit adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, isteri, dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal.[2] Dalam pengertian luas keluarga adalah apabila dalam satu tempat tinggal berdiam pula pihakk lain sebagai akibat adanya perkawinan, maka terjadilah kelompok anggota keluarga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan karena pertalian darah.[3] Hubungan keluarga terjadi karena perkawinan dan hubungan darah atau disebut juga hubungan semenda seperti mertua, menantu, ipar dan anak tiri, dimana antara suami isteri tidak ada hubungan darah. Hubungan keluarga karena pertalian darah adalah hubungan karena keturunan, seperti bapak sampai garis lurus ke atas, anak sampai garis lurus ke bawah, saudara kandung dan anak saudara kandung lurus menyamping.

Hubungan darah adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama (keturunan leluhur).[4] Hubungan darah itu ada dua garis, yaitu hubungan darah menurut garis lurus ke atas disebut “leluhur”, hubungan darah menurut garis ke bawah disebut “keturunan” dan hungan darah menurut garis ke samping disebut “sepupu”.

Daftar yang menggambarkan ketunggalan leluhur antara orang-orang yang mempunyai pertalian darah disebut “silsilah”. Dari silsilah dapat diketahui jauh dekatnya hubungan darah antara orang yang satu dan orang yang lain dari leluhur yang sama. Jauh dekatnya hubungan darah dapat dinyatakan dengan istilah atau sebutan dalam hubungan keluarga.

Garis keturunan sebenarnya hanya memberikan keistimewaan tertentu dalam hubungan keluarga. Ada tiga hubungan darah dilihat dari garis ketururunan, yaitu[5] :

1. Patrilinial, hubungan darah yang mengutamakan garis ayah ;

2. Matrilinial, hubungan darah yang mengutamakan garis ibu ;

3. Parental, bilateral, hubungan darah yang mengutamakan garis ayah dan ibu, atau garis orang tua.

Patrilinial hubungan darah yang mengutamakan garis keturunan ayah, kedudukan suami lebih utama dari kedudukan isteri. Dalam perkawinan asabah lebih berperan sebagai wali nikah, perkawinan dengan sistem jujur, isteri selalu mengikuti temnpat tinggal suami. Dalam kekuasaan orang tua, kekuasaan ayah (suami) lebih diutamakan daripada kekuasaan ibu (isteri) terhadap anak-anak dalam hubungan kelaurga. Dalam kewarisan, bagian pihakk laki-laki selalu lebih besar daripada bagian perempuan. Dan dalam perwalian, pihakk laki-laki lebih diuatamakan daripada pihakk perempuan untuk diangkat sebagi wali anak-anak. Contoh masyarakat dalam kategori ini adalah Sumatera Selatan, Tapanuli dan Bugis.

Dalam masyarakat matrilinial hubungan darah yang diutamakan garis keturunan ibu, kedudukan pihakk isteri lebih utama daripada kedudukan suami. Keutamaan itu dapat dilihat dalam hal, perkawinan meskipun asabah berperan sebagai wali nikah, laki-laki dijemput oleh perempuan (suami ikut keluarga isteri). Dalam hal kekuasaan orang tua, saudara laki-laki isteri mempunyai kekuasaan utama terhadap anak-anak (kekuasaan paman terhadap anak kemanakan). Dalam kewarisan saudara laki-laki isteri berperan sebagai mamak kepala waris. Dan dalam perwalian, saudara laki-laki isteri lebih berperan sebagai wali terhadap anak kemanakannya. Contoh masyarakat ini adalah Minangkabau.

Parental atau bilateral darah yang mengutamakan garis kedua-duanya yaitu ayah dan ibu, kedudukan pihakk suami dan pihakk isteri seimbang. Mereka bersama-sama mengurus keluarga, kebutuhan sehari-hari, harta benda diurus dan digunakan untuk kepentingan bersama. Kedudukan pihakk suami dan pihak isteri berimbang dalam kehidupan keluarga, dan dapat dilihat dalam hal perkawinan asabah sebagai wali nikah, dalam perkawinan tidak dikenal jujur, suami isteri menentukan bersama tempat tinggal, dalam kekuasaan orang tua kedua suami isteri mempunyai kekuasaan yang sama dalam keluarga baik terhadap anak maupun harta. Dalam kewarisan lebih cenderung menuju ke arah asas bagian yang sama antara laki-laki dan wanita, serta dalam perwalian kedua suami isteri dapat berperan sebagai wali terhadap anak-anak mereka, namun dalam pernikahan ayah berperan sebagai wali nikah karena termasuk asabah. Contoh masyarakat ini adalah Jawa, Madura dan Sunda.

2. Dasar-dasar dan Sistem Kekerabatan Menurut Al Quran

Secara jujur jika dipelajari secara mendalam dan berdasarkan ilmu pengetahuan tentang berbagai bentuk sistem masyarakat kaitannya dengan sistem kekerabatan yang bermuara pada aspek ilmu fiqh munakat yang merujuk kepada ketentuan larangan-larangan perkawian, maka sistem kekerabatan yang mana sebenarnya dikehendaki oleh Al Quran ? Untuk kesempatan ini penulis akan memaparkan ayat-ayatnya terlebih dahulu yakni yang terdapat dalam Q.S. al-Nisa (4): 22-24, juga didukung oleh ayat-ayat 11, 12, 176 dalam surat yang sama.

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً ﴿١١﴾

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ ﴿١٢﴾

011. Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

012. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٢٢﴾

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً ﴿٢٣﴾

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً ﴿٢٤﴾

022. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

023. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,

024. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿١٧٦﴾

176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ yaitu dihalalkan artinya boleh dilarang dan tidak boleh dicela, semua macam perkawinan yang tidak termasuk ke dalam perincian larangan-larangan Quran itu. Dari ayat ini diperoleh petunjuk bahwa semua bentuk perkawinan sepupu tidaklah dilarang, baik cross-cousins[6] maupun parallel cousins[7].

Dengan dibolehkannya perkawinan sepupu ini berarti tidak berlaku syarat exogami[8] yang menjadi benteng dan dasar bagi sistem clan dalam masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilinial. Jika clan telah tumbang maka timbullah masyarakat yang bercorak bilateral. Pada ketentuan ayat 11 QS An Nisa’ di atas menjadikan semua anak keturunan, baik itu laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris bagi ayah dan ibunya. Hal mana ini merupakan suatu bentuk sistem kekerabatan bilateral, karena dalam patrilineal prinsipnya sebagaimana yang diuraikan di atas hanya anak laki-laki saja yang berhak mewaris harta benda, sedangkan dalam sistem kekerabatan matrilineal anak-anak hanya mewaris dari ibunya, tidak dari bapaknya. Kemudian dalam dalam ayat 12 dan 176 juga mendukung sistem bilateral, yaitu dengan menjadikan saudaranya ahli waris bagi saudaranya yang mati punah (tak berketurunan), tidak dibedakan apakah saudara itu laki-laki atau perempuan.[9]

Dengan demikian merujuk pada ayat munakahat dan jika dikorelasikan dengan ayat kewarisan tersebut ternayata sistem kekerabatan yang diinginkan oleh al quran yaitu sistem kekerabatan bilateral yang mengutamakan garis kedua-duanya yaitu bapak dan ibu, kedudukan pihakk suami dan pihakk isteri seimbang. Mereka bersama-sama mengurus keluarga, kebutuhan sehari-hari, harta benda diurus dan digunakan untuk kepentingan bersama. Kedudukan pihakk suami dan pihak isteri berimbang dalam kehidupan keluarga, dan dapat dilihat dalam hal perkawinan asabah sebagai wali nikah, dalam perkawinan tidak dikenal jujur, suami isteri menentukan bersama tempat tinggal, dalam kekuasaan orang tua kedua suami isteri mempunyai kekuasaan yang sama dalam keluarga baik terhadap anak maupun harta. Dalam kewarisan lebih cenderung menuju ke arah asas bagian yang sama antara laki-laki dan wanita, serta dalam perwalian kedua suami isteri dapat berperan sebagai wali terhadap anak-anak mereka, namun dalam pernikahan ayah berperan sebagai wali nikah karena termasuk asabah.

C. PEMIKIRAN HAZAIRIN DAN PEMBAGIAN WARISAN

1. Pro Kontra Pendapat Hazairin

Gagasan tentang sistem kewarisan bilateral yang dicetuskan Hazairin ternyata mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan umat Islam Indonesia. Fenomena ini merupakan hal yang wajar apabila ada yang masih belum bisa menerima ide pembaharuan yang dia kemukakan. Apalagi dengan mendekontruksi sesuatu yang telah lama mapan, akan sulit diterima meskipun hal yang baru ini cukup rasional dan argumentatif. Namun bukan berarti mereka yang menolak termasuk tidak rasional. Mereka yang menolak di samping didasarkan pada pengetahuan tentang sistem kewarisan yang selama ini mereka ketahui, juga tidak sedikit pula yang mensikapi dengan penuh curiga terhadap sesuatu yang dianggap baru.

Meskipun pada awalnya banyak terjadi penolakan, namun tidak sedikit pula yang bersimpati dan mendukung ide kewarisan bilateral ini. Bahkan dewasa ini hampir setiap kali menbahas tentang ilmu waris hampir tidak melepaskan pemikiran Hazairin. Barangkali penolakan yang terjadi terhadap sistem kewarisan bilateral lambat laun berkurang seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan terbukanya masyarakat untuk menerima perubahan.

Dukungan terhadap pendapat Hazairin telah banyak dikemukakan dalam berbagai kajian ilmiah. Keberatan terhadap teori ini agaknya lebih disebabkan ketidakberanian mereka mengoreksi cara tafsir mazhab sunni yang lebih condong kepada sistem patrilineal dan terlanjur disakralkan.Untuk itu agar pemikiran Hazairin dapat diterima di kalangan sunni yang konservatif ini manakala dia mampu memahami bahwa sistem kewarisan Sunni merupakan salah satu hasil penalaran intelektual sebagaimana halnya yang dilakukan Hazairin.[10]

Terlepas adanya sikap pro dan kontra di atas, perlu diketahui bahwa pemikiran Hazairin ini telah turut memperkaya perkembangan hukum Islam di Indonesia terlebih tentang ilmu waris. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia agaknya tidak luput dari pengaruh Hazairin, seperti telah diaturnya ketentuan tentang ahli waris pengganti pada pasal 185.[11]

2. Pengaruhnya Terhadap Pembagian Harta Waris

Mewarisi harta dari orang yang telah meninggal merupakan salah satu bentuk cara yang sah untuk memperoleh hak milik terhadap suatu benda.[12] Sehingga pembagian harta dengan cara mewarisi merupakan salah satu bentuk pemilikan harta yang diakui dalam hukum Islam. Bahkan Islam mengatur distribusi harta kepada para ahli waris yang berhak dengan bagian jelas dan rinci. Sistem kewarisan yang bercorak patrilineal akan mencerminkan distribusi harta waris yang lebih didominasi dan lebih banyak memberi banyak peluang kepada kaum laki-laki. Hal sebaliknya terjadi bagi sistem kewarisan matrilineal. Adapun sistem kewarisan yang bercorak bilateral akan lebih memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menerima distribusi harta warisan.

Apabila dilihat dari distribusi pembagian harta waris, sistem kewarisan sunni yang bercorak patrilineal dalam beberapa kasus tertentu kelihatan kurang dapat memberi penyelesaian yang adil terhadap para ahli waris. Berbeda dengan sistem kewarisan bilateral yang lebih memberikan keadilan. Satu contoh, misalnya, ada seorang yang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari beberapa anak laki-laki dan perempuan, seorang isteri dan beberapa cucu yang orang tuanya telah meninggal. Menurut sistem kewarisan Sunni, cucu tidak mungkin dapat warisan dari kakeknya karena masih ada anak (saudara dari orang tuanya). Sedangkan menurut sistem bilateral, sang cucu tetap dapat mewarisi harta peninggalan kakeknya sebesar yang diterima orang tuanya seandainya masih hidup, karena cucu di sini berkedudukan sebagai mawali bagi anak. Dari contoh sederhana ini tampak bahwa pembagian harta waris yang ditawarkan melalui sistem bilateral tampak lebih adil.

Dengan demikian sistem kewarisan bilateral paling tidak telah memberi solusi bagi sistem kewarisan yang dianggap kurang dapat memenuhi keadilan, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Pembaharuan yang dicanangkan merupakan satu bentuk sistem yang padu dan menyeluruh, bahkan cukup berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia.

Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan.

D. IMPILKASI SISTEM KEKERABATAN MENURUT AL QURAN TERHADAP SISTEM KEWARISAN ISLAM

Berdasarkan pada ketentuan ayat tersebut di atas dan jika dipelajari pola pemikiran Hazairin, bahwa sistem kekerabatan yang dikehendaki Al Quran adalah sistem kekerabatan bilateral, maka secara tak lansung juga membawa implikasi terhadap tentang sistem kewarisan. Menurut Hazairin karena sistem kekerabatan yang dikehendaki Al Quran adalah sistem kekerabatan bilateral, maka sistem kewarisan Islam juga berbentuk sistem kewarisan bilateral.[13] Hazairin lebih dikenal dalam bidang pakar ilmu hukum, terlebih dalam hukum adat. Selain itu pengetahuannya tentang tentang hukum Islam sangat mendalam dan khususnya bidang kewarisan. Melalui keahliannya dalam bidang hukum adat dan hukum Islam beliau diangkat sebagai Guru Besar Universitas Indonesia bidang hukum adat dan hukum Islam pada fakultas hukum pada sidang senat terbuka tahun 1952. Keahliannya dalam bidang hukum adat dan hukum Islam, ia sangat faham dengan situasi-kondisi hukum Islam di Indonesia bila korelasikan dengan hukum adat.

Snouck Hurgronje dengan teori resepsi (Receptie Teory) [14] yang dicetuskan pada akhir abad XIX telah menjadikan hukum Islam di Indonesia terpingirkan oleh hukum adat, yang sebelumnya berlaku Teori Reception in Complexu yang dimunculkan oleh Van Den Berg[15]. Hazairin tampil dengan tidak segan-segan untuk menyebut teori ini Snouck Hurgronje sebagai “Teori Iblis”.[16] Untuk mengimbangi teori ini, ia kemudian mencetuskan teori baru dengan nama Receptie Exit[17], yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sajuti Thalib, S.H, dengan teori Receptie a Contrario.[18]

Dalam pemikirannya tentang hukum kewarisan Islam dkenal dengan teori hukum kewarisan bilateral menurut Al Quran telah dipresentasikan pada tahun 1957. Hazairin mempertanyakan tentang kebenaran hukum kewarisan yang dianut kalangan Sunni yang bercorak patrilineal bila dihadapkan dengan Qur’an. Dengan keahliannya dalam bidang hukum adat, hukum Islam, antropologi hukum dan sosialogi hukum ia mengkaji dan mendalami ayat-ayat tentang perkawinan dan kewarisan. Menurutnya, Al Quran hanya menghendaki sistem sosial / kekerabatan yang bilateral. Dengan demikian hukum kewarisan yang dikehendaki di dalamnya juga bercorak bilateral, bukan patrilineal seperti yang biasa dikenal selama ini. Hazairin menoba memberikan pemahaman yang baru terhadap hukum kewarisan dalam Islam secara total dan komprehensif dengan asumsi dasar sistem bilateral yang dikehendaki Al Quran. Tentu saja sistem ini mempunyai dampak sosial yang luas bila dapat diterapkan dalam kehidupan. Suatu hal yang sangat menarik, bahwa teori ini lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat adat Indonesia pada umumnya, jika dibandingkan dengan sistem kewarisan bercorak patrilinial yang selama ini dikenal dalam hukum adat Indonesia.

Sistem kewarisan yang dianut kalangan Sunni sebenarnya terbentuk dari struktur budaya Arab yang bersendikan sistem kekerabatan yang bercorak patrilineal. Pada masa awal terbentuknya fiqh, ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk masyarakat belumlah berkembang seperti zaman sekarang, dengan kata lain kecenderungan pola pemikiran Sunni sangatlah dipengaruhi situasi zamannya yaitu zaman awal Islam dimana corak kekerabatan tidak terlepas dari pernanan sosiologi dan antropologi masyarakat Arab waktu itu. Sehingga para fuqahak dalam berbagai mazhab fiqh yang dapat kita baca, belum memperoleh perbandingan mengenai berbagai sistem kewarisan dalam berbagai bentuk masyarakat satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila hukum kewarisan yang kemudian disusun bercorak patrilineal.[19] Dalam berbagai kitab fiqh Sunni, terdapat tiga pola dan prinsip dalam kewarisan, yaitu :

1. Ahli waris perempuan tidak dapat menghalangi menghijab) ahli waris laki-laki yang lebih jauh. Contohnya, ahli waris anak perempuan tidak dapat menghalangi saudara laki-laki.

2. Hubungan kewarisan melalui garis keturunan pihakk laki-laki lebih diutamakan daripada garis keturunanperempuan. Pengelompokkan ahli waris model ini menjadikan ahli waris terdiri dari ashabah dan zawu al-arham merupakan contoh yang jelas. Ashabah merupakan ahli waris menurut sistem patrilineal murni, sedangkan zawu al-arham adalah perempuan-perempuan yang bukan zawu al-faraid dan bukan pula ashabah.[20]

3. Dalam konsep Sunni ini tidak mengenal ahli waris pengganti (mal waris), semua mewaris karena dirinya sendiri. Sehingga cucu yang orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya, tidak akan mendapat warisan ketika kakeknya meninggal. Sementara saudara-saudara dari orang tua sang cucu tetap menerima warisan.

Sistem kewarisan sunni yang bercorak patrilineal tersebut kurang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia yang umumnya bercorak bilateral. Bagi masyarakat patrilineal seperti Batak, bukan berarti tidak ada konflik dengan sistem kewarisan kalangan Sunni. Apalagi bagi masyarakat matrilineal seperti Minangkabau, tentu lebih berat lagi untuk menerima sistem kewarisan ini. Hazairin mencoba untuk memikirkan sistem bagaimanakah yang sebenarnya dikehendaki oleh Al Quran. Menurutnya, hal mustahil Al Quran memberikan ketentuan yang tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan ayat tentang perkawinan dan kewarisan akhirnya ia mempunyai kesimpulan dan keyakinan bahwa Al Quran menghendaki sistem kekerabatan bilateral.[21]

Dalam Al Quran sistem kewarisan yang dikehendaki di samping bilateral juga individual. Maksudnya masing-masing ahli waris berhak atas bagian yang pasti dan bagian-bagian tersebut wajib diberikan kepada mereka. Di sinilah muncul istilah nasiban mafrudan, fa atuhum nasibuhum, al-qismah, di samping terdapat bagian-bagian tertentu (furud al-muqaddarah) dalam ayat-ayat tersebut. Jadi sistem kewarisan yang dikehendaki dalam Al Quran adalah individual bilateral.[22] Dengan teorinya ini Hazairin agaknya ingin mengajak umat Islam untuk memperbaharui pemahaman terhadap ayat-ayat tentang kewarisan.

Pembaharuan dalam ilmu waris yang digagas oleh Hazairin pada dasarnya berintikan:

1. Ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Jadi, selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab.

2. Hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini.

3. Ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).[23]

Berdasarkan teori ini pula Hazairin mencoba membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, yakni:

1. Dzawu al-faraid adalah ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya dalam Al Quran. Dalam hal ini hampir seluruh mazhab fiqh menyepakatinya, baik Sunni maupun Syiah. Bagian mereka ini dikeluarkan dari sisa harta setelah harta peninggalan dibayarkan untuk wasiat, hutang, dan biaya kematian.

2. Dzawu al-qarabat adalah ahli waris yang tidak termasuk zawu al-faraid menurut sistem bilateral. Bagian mereka dikeluarkan dari sisa harta peninggalan setelah dibayar wasiat, hutang, onkos kematian, dan bagian untuk zawu al-faraid. Sedangkan mawali adalah ahli waris pengganti, yang oleh Hazairin konsep ini di-istinbat-kan dari Q.S. al-Nisa (4): 33.

3. Mawali (ahli waris pengganti) ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris).[24]

Mawali (ahli waris pengganti) di sini adalah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang akan digantikan tersebut. Hal ini terjadi karena orang yang digantikan tersebut telah meninggal lebih dulu daripada si pewaris. Orang yang digantikan ini merupakan penghubung antara yang menggantikan dengan pewaris (yang meninggalkan harta warisan). Adapun yang dapat menjadi mawali yaitu keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, ataupun keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian (misalnya dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.[25]

Secara rinci Hazairin membuat pengelompokan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan secara hierarkhis, berdasarkan ayat-ayat kewarisan (Q.S. al-Nisa (4): 11,12,33, dan 176), sebagai berikut:

1. Keutamaan pertama: anak, mawali anak, orang tua, dan duda atau janda.

2. Keutamaan kedua: saudara, mawali saudara, orang tua, dan duda atau janda.

3. Keutamaan ketiga: orang tua dan duda atau janda.

4. Keutamaan keempat: janda atau duda, mawali untuk ibu dan mawali untuk ayah.

Masing-masing ahli waris dalam keutamaan ini berbeda-beda statusnya, ada yang sebagai zawu al faraid dan ada pula yang sebagai zawu al qarabat.[26] Setiap kelompok keutamaan di atas dirumuskan secara komplit, artinya kelompok keutamaan yang lebih rendah tidak dapat mewaris bersama-sama dengan kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Karena kelompok keutamaan yang lebih rendah tertutup oleh kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Inti dari kelompok keutamaan pertama adalah adanya anak dan atau mawali-nya. Tidak adanya anak dan atau mawali-nya berarti bukan kelompok keutamaan pertama. Inti kelompok keutamaan kedua adalah adanya saudara dan atau mawali-nya. Sedang inti dari kelompok keutamaan ketiga adalah adanya ibu dan atau bapak. Adapun janda atau duda meskipun selalu ada dalam setiap kelompok keutamaan, ia menjadi penentu bagi kelompok keutamaan keempat. Demikianlah cara kewarisan bilateral menyelesaikan persoalan waris jika terdapat ahli waris yang cukup banyak dan lengkap.[27]

Dengan sistem kelompok keutamaan seperti yang dikemukakan oleh Hazairin ini, saudara dapat mewaris bersama dengan orang tua (bapak ataupun ibu), suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum kewarisan Sunni yang bercorak patrilineal. Di samping itu tidak mungkin menjadikan ayah dari ayah atau ibu dari ayah sebagai zawu al-faraid, demikian pula terhadap cucu perempuan, seperti dalam sistem ilmu waris kalangan Sunni. Problem kasus kewarisan yang dianggap rumit, seperti ahli waris kakek bersama saudara (al-jadd ma’a ikhwan) yang banyak memunculkan variasi pendapat dalam sistem Sunni tidak akan pernah terjadi dalam sistem bilateral.[28]

E. PENUTUP

Akhirnya, reinterpretasi terhadap sistem kewarisan bilateral pada dasarnya merupakan bentuk ketidak puasan menerima sistem kewarisan Sunni klasik. Doktrin Sunni yang selama ini dipegang oleh umat Islam di Indonesia bercorak patrilineal, padahal yang dikehendaki Al Quran adalah sistem kewarisan bilateral. Penafsiran hukum waris yang bercorak patrilineal kalangan Sunni sebenarnya merupakan pengaruh dari kultur bangsa Arab yang bercorak patrilineal. Sehingga perlu dirombak agar sesuai dengan kultur Indonesia yaitu menggunakan sistem bilateral yang lebih mencerminkan keadilan, terlebih dengan keberadaan mawali (ahli waris pengganti).

DAFTAR PUSTAKA

A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1997.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.

Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: FH-UII, 1993

Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993.

Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahannya (Al Qur’an wa Tarjamah Ma’nihi ila Al Lughah al Indonesiyyah), Makkah : Khadim Al Haramain Asy Syarifain Al Malik Fadh bin Abdul Aziz As Su’udi Ath Thaba’ah al Mushah Asy Syarif, 1412 .

Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas, 1968.

———-, Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1976.

———-,Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990.

Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Rosda Karya, 1994.

M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995.

Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1993.


[1] Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata. Sementara bilateral merupakan bentuk kekerabatan yang menentukan garis nasab melalui jalur bapak dan ibu. Lihat Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990, hlm.11. Lihat juga Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993, hlm.144

[2] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 63

[3] Ibid.

[4] Ibid., hlm. 64

[5] Ibid., hlm. 66

[6] Cross cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk, manakala bapak dari pihakk yang satu merupakan saudara dari ibu pihakk yang lain. Lebih konkritnya, ibu suami adalah saudara dari ayah isteri ataupun sebaliknya. Hubungan persaudaraan ini bisa karena seibu, sebapak, atau sekandung. Lihat Hazairin, Hendak,…hlm. 5 dan hlm. 20-21, lhat juga Hazairin, Hukum Kewarisan …… hlm. 13-14

[7] Parallel cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk manakala ayah mereka masing-masing bersaudara atau ibu mereka bersaudara, baik persaudaraan ini seibu, sebapak, maupun sekandung.

[8] Exogami artinya larangan untuk mengawini anggota se-clan, atau dengan kata lain keharusan kawin dengan orang di luar clan.

[9] Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 13-14.

[10] A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1997, hlm. 278

[11] Ibid.

[12] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam),Yogyakarta: FH-UII, 1993, hlm. 37

[13] Hazairin yang dikenal sebagai pencetus ide bentuk kewarisan bilateral.

[14] Teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat jajahan (pribumi) adalah hukum adat. Hukum Islam hanya menjadi hukum jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Lihat Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000),hlm. 16

[15] Hukum Islam diterima (direpsi) secara menyeluruh oleh umat Islam. Lihat Ibid, hlm. 13

[16] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas, 1968, hlm. 5

[17] Teori ini menyatakan bahwa teori Receptie harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 (terutama pembukaan dan pasal 29) serta bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Penjelasan Hazairin tentang teori ini lihat H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, (Bandung: Rosda Karya, 1994, hlm. 102 dan hlm. 127-131

[18] Teori ini merupakan kebalikan dari teori Receptie, maksudnya hukum yang berlaku bagi rakyat (pribumi) adalah hukum agamanya. Lihat Ichtijanto, “Pengembangan”, hlm. 131-136. Lihat juga Ahmad Rofiq, Op.,Cit.

[19] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1976), hlm. 3 dan hlm. 11-12. Di sini Hazairin menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kemasyarakatan yang dimaksud adalah anthropologi sosial (etnologi) yang baru ada pada abad XIX. Jadi jauh dari masa Islam klasik.

[20] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990. hlm. 76-77

[21] Teorinya ini berdasarkan pada Q.S. al-Nisa (4): 7-8, 11-12 22-24 176.

[22] Ibid., hlm. 16-17.

[23] Prinsip-prinsip dalam teori kewarisan bilateral ini hampir sama dengan yang terdapat dalam fiqh Ja’fari. Hanya saja dalam fiqh ini ahli waris pengganti hanya diakui adanya manakala para ahli waris sederajat di atasnya sudah meninggal seluruhnya. Jadi cucu akan tetap terhijab untuk memperoleh warisan dari kakeknya selama masih ada anak.

[24] Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 18 dan hlm. 28-36, konsep yang dipandang agak mendekati mawali ini adalah konsep wasiat wajibah yang diberlakukan di beberapa negara Timur Tengah mulai tahun 1946, yaitu: Mesir, Syria, Tunisia, Maroko, dan Pakistan. Meskipun bentuk dan rinciannya berbeda-beda di antara negara-negara tersebut, namun substansinya sama yaitu mengakui adanya ahli waris pengganti bagi anak (baca: cucu), dan tidak diatur ahli waris pengganti bagi saudara. Bandingkan dengan M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995. hlm.316

[25]Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1993. hlm. 80-81

[26]Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 37. Adanya konsep tentang kelompok keutamaan ini pada dasarnnya untuk menentukan ahli waris mana yang harus didahulukan manakala terdapat bagitu banyak ahli waris yang ada. Konsep ini dalam fiqh sunni lebih dikenal dengan konsep hijab di antara ahli waris.

[27] Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan.. hlm. 88

[28] Hazairin, Hukum Kewarisan…hlm. 44

 

Hello world!

Filed under: Uncategorized — alfitri @ 04:41

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!